Bangka, krimsus .com– Hasil investigasi sejumlah awak media menguak fakta mencengangkan: sebuah pabrik dan gudang arak ilegal berskala besar diketahui telah beroperasi selama bertahun-tahun di Jalan Dr. Soetomo, Gang Muria, Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, tanpa pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Kegiatan produksi berlangsung hampir setiap hari secara terang-terangan. Arak hasil olahan tidak lagi dikemas dalam botol, melainkan menggunakan jerigen, yang kemudian diedarkan ke berbagai daerah. Aktivitas ini berlangsung mulus, tanpa hambatan, seolah-olah mendapat perlindungan dari kekuatan tak terlihat.
Berdasarkan penelusuran di lapangan dan keterangan warga, tempat ini diduga kuat dimiliki oleh pria berinisial AFU. Dua nama lainnya, Leo dan Edi, disebut aktif mengatur operasional dan diduga merupakan anak dari AFU sendiri.
“Produksi terus jalan, dikemas dalam jerigen, dan langsung disebar. Tapi anehnya, tidak pernah ada razia, tidak pernah ada tindakan,” ungkap salah satu wartawan yang terlibat dalam investigasi.
Warga yang tinggal di sekitar lokasi mengaku sudah sangat resah. Selain bau menyengat, lalu lalang kendaraan angkut dan limbah yang mencemari lingkungan membuat mereka geram. Namun berbagai laporan yang dilayangkan tak pernah membuahkan hasil konkret.
“Kalau hukum benar-benar ditegakkan, usaha sebesar ini pasti sudah digulung. Tapi ini? Dibiarkan saja. Kami curiga ada yang pasang badan di belakang mereka,” ujar seorang warga.
Temuan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis atau bahkan perlindungan dari oknum tertentu. Publik kini menuntut langkah tegas dari aparat. Jika tidak, maka hukum hanya akan terlihat tajam ke bawah namun tumpul ke atas.
Social Header