Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH SIK, melalui Kasubsi PIDM IPTU Januardi, menjelaskan bahwa Polsek Jebus berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Jebus.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta membuktikan tekad Polsek Jebus untuk memberantas kejahatan di wilayah tersebut.
Kasus Pencurian Uang di Rumah Saudara Ismail S
Pada hari Minggu (27/10/2024) sekitar pukul 04.30 WIB, sebuah kasus pencurian terjadi di kediaman Saudara Ismail S (69 tahun) di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga. Korban yang saat itu pergi ke masjid untuk melaksanakan Sholat Subuh, kembali ke rumah dan mendapati jendela rumahnya terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, uang kas masjid sebesar Rp 6.000.000,- dan uang pribadi milik korban sebesar Rp 3.000.000,- telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jebus.
Kapolsek Jebus, Kompol Albert D. H. Tampubolon, seizin Kapolres Bangka Barat, mengungkapkan bahwa pada hari ini, pelaku yang berinisial SYI (38 tahun), warga Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parit Tiga, berhasil ditemukan dan diamankan oleh pihak kepolisian. Selain itu, petugas juga berhasil menemukan obeng yang digunakan oleh pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban. Kompol Albert juga menambahkan bahwa pelaku diketahui terlibat dalam beberapa kasus pencurian kecil lainnya, seperti pencurian tabung gas 3 kilogram, dan penyidikan masih terus dilakukan.
Kasus Pencurian Sepeda Motor
Pada kasus kedua, pada Senin (7/4/2025), seorang warga bernama Yadimin Wijarnarko (46 tahun) melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Z warna silver yang diparkir di depan rumahnya di Lingkungan SDN 1 Parit Tiga. Motor tersebut hilang setelah Yadimin lupa memasukkan motor ke dalam rumah dan kunci motor masih tergantung di kendaraan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tim Reserse Polsek Jebus bersama Bhabinkamtibmas Desa Puput berhasil menemukan sepeda motor tersebut di depan rumah warga di pinggir jalan Dusun Parit 4, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parit Tiga. Kapolsek Jebus membenarkan bahwa sepeda motor curian tersebut berhasil ditemukan dan ditinggalkan oleh pelaku.
Yadimin mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Polsek Jebus atas layanan yang diberikan. “Saya sangat berterima kasih kepada Polsek Jebus karena mereka tidak meminta imbalan atau biaya apapun dan telah mengembalikan sepeda motor saya untuk bisa digunakan bekerja,” ujarnya.
Keberhasilan ini menunjukkan dedikasi Polsek Jebus dalam melayani masyarakat dan memberantas tindak kriminalitas, serta mencerminkan komitmen Polri untuk terus berupaya memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.
Social Header