Tanjung Pinang-Diduga Loges waran Narapidana(Napi)asal India yang saat ini sebagai penghuni Lapas Narkotika Tanjung Pinang Kep.Riau melakukan peredaran,pengendali narkoba serta dengan bebasnya menggunakan Handphone sebagai alat komunikasi dalam peredaran dan pengendali narkoba dari dalam kamar hunian juga keterlibatan oknum pegawai dengan jabatanan Ka KPLP.
Berikut bukti jika adanya pengendalian peredaran narkoba dari dalam kamar hunian lapas tanjung pinang Logesa waran serta penggunaan handphone dari dalam kamar hunian serta adanya keterlibatan oknum pegawai dengan jabatan sebagai Ka.KPLP.
Perihal tersebut dibuktikan:
- Adanya Komunikasi VC via whatsapp Loges Waran salah satu napi lapas tanjung pinang asal india dengan seorang warga negara malaysia yang diduga merencanakan pengiriman narkoba dari malaysian ke indonesia.
- Adanya bukti transfer serta pesan whatsapp yang melibatkan Ka.KPLP.
- Keterlibatan Ka.KPLP lapas tanjung pinang dalam lingkaran pengendalian peredaran narkoba dibuktikan adanya pesan whatsapp.
Wajar saja,bebasnya penggunaan handphone di lapas tanjung pinang pasalnya adanya keterlibatan oknum pegawai dengan jabatan Ka.KPLP yang mendukung untuk memperlancar dan memberi keamanan bagi napi dalam melakukan pengendalian peredaran narkoba dari dalam kamar hunian lapas tanjung pinang.
Larangan menggunakan alat elektronik berupa handphone diatur dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b jo. Pasal 26 huruf i Permenkumham 8/2024 yang melarang narapidana dan tahanan memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Dengan pengaturan di atas, jelas bahwa setiap narapidana tidak diperkenankan untuk memiliki, membawa, dan menggunakan telepon genggam (handphone).
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap setiap narapidana yang diketahui memiliki, membawa, dan/atau menggunakan handphone diatur dalam Pasal 46 ayat (3) huruf f Permenkumham 8/2024, yaitu penjatuhan sanksi tingkat berat.
Perihal ini diharapkan dijadikan atensi oleh pihak-pihak terkait seperti Polri,serta Kementrian Hukum,Pemasyarakatan dan imigrasi untuk memutuskan mata rantai pengendalian peredaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan Napi Lapas Tanjung Pinang Loges waran.
Dalam memutuskan mata rantai pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas peran serta petugas lapas sangat penting,salah satunya dengan melarang para napi menggunakan handphone secara bebas dari dalam kamar hunian. Namun kembali ke pribadi masing-masing..karena tiap manusia dilahirkan berbeda rupa dan sifat.
Social Header