Breaking News

Kepala Desa Saenama Diduga Berhentikan 14 Perangkat Desa Secara Sepihak, Langgar Permendagri


KRIMSUS.COM || NTT-Di Desa Saenama, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), keputusan kontroversial Kepala Desa Saenama, Petrus Seran, untuk memberhentikan 14 perangkat desa secara tiba-tiba tanpa alasan yang jelas telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Para perangkat desa yang diberhentikan mengungkapkan keluhannya kepada media pada Minggu (30/3/2025).

Sekretaris Desa Saenama, Saderach Seran, menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa Petrus Seran diduga melanggar Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Menurutnya, kepala desa seharusnya lebih berhati-hati dalam melakukan pemecatan terhadap perangkat desa dan mematuhi regulasi yang ada.

Para perangkat desa yang terkena pemecatan merasa kebingungan karena sebelumnya mereka bekerja seperti biasa. Namun, pada bulan Desember 2024, kepala desa tiba-tiba membuat pengumuman bahwa siapa pun yang tidak tercantum dalam struktur desa pada 5 Januari 2025, dianggap sudah tidak lagi menjadi perangkat desa. Keputusan ini dibuat tanpa konsultasi atau pemberitahuan terlebih dahulu kepada mereka yang terkena dampak.

Upaya klarifikasi dilakukan oleh perangkat desa dengan mendatangi kantor desa, namun kepala desa tidak ditemui. Bahkan ketika mereka mencoba menemui kepala desa di rumahnya, kepala desa juga enggan untuk bertemu. Kondisi ini semakin meningkatkan ketidakpastian dan ketegangan di antara pihak terkait.

Perihal pengangkatan Ketua BPD untuk menggantikan posisi Sekretaris Desa yang masih aktif tanpa konsultasi dengan pihak berwenang seperti camat juga menjadi sorotan. Sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala desa seharusnya tidak semena-mena dalam melakukan pergantian perangkat desa dan harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan.

Dalam kontroversi ini, Kepala Desa Saenama, Petrus Seran, membela keputusannya dengan alasan bahwa para perangkat desa yang diberhentikan dianggap tidak masuk kantor. Namun, keberatan disampaikan oleh para perangkat desa yang menegaskan bahwa mereka telah menjalankan tugas dengan baik dan justru kepala desa sendiri jarang seenaknya masuk kantor.

Untuk menyelesaikan masalah ini, para perangkat desa yang terkena dampak berencana untuk melaporkan kasus ini kepada DPRD dan Bupati Malaka. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan hak-hak mereka yang dianggap telah dilanggar oleh tindakan sepihak dari kepala desa. Penyelesaian secara hukum menjadi jalan yang dianggap tepat untuk menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam permasalahan ini. (Roy)
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close