KRIMSUS.COM || NTT.
Desa Saenama, sebuah komunitas pedesaan yang terletak di Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, saat ini tengah dilanda gelombang kontroversi menyusul tuduhan serius terhadap Kepala Desa, Petrus Seran. Warga desa menuding Petrus Seran melakukan praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan pemerintahan desa. Tuduhan ini memicu kekhawatiran mendalam terkait integritas tata kelola pemerintahan desa dan transparansi penggunaan anggaran publik.
Salah satu poin utama dari tuduhan tersebut adalah dugaan pengangkatan anggota keluarga Kepala Desa ke dalam posisi-posisi strategis pemerintahan desa tanpa melalui prosedur yang transparan dan akuntabel. Menurut laporan dari warga, Petrus Seran diduga telah menempatkan istri, anak, dan omnya pada posisi-posisi kunci, termasuk sebagai operator desa, bendahara desa, dan pengelola PAUD.
"Pengangkatan ini diduga dilakukan tanpa adanya proses seleksi atau penjaringan yang terbuka dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Kamis (10/4/2025).
Tindakan ini memicu pertanyaan tentang meritokrasi dan keadilan dalam penempatan aparatur desa.
Selain dugaan nepotisme, warga desa juga menyoroti kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa. Mereka mencurigai adanya kolusi antara Kepala Desa dan Bendahara Desa, yang notabene adalah omnya, dalam mengelola anggaran desa. Ketidaktransparanan ini memicu kekhawatiran akan potensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
Tuduhan lain yang dilontarkan warga adalah penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa. Petrus Seran dituduh memanfaatkan posisinya untuk memberikan keuntungan kepada anggota keluarganya dengan menempatkan mereka pada posisi-posisi strategis dalam pemerintahan desa. Tindakan ini memicu konflik kepentingan dan merusak prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Masa jabatan anggota keluarga Kepala Desa yang telah berlangsung selama dua tahun lebih juga menjadi sorotan. Warga mempertanyakan legitimasi dan kompetensi mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan desa.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Saenama berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
* Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Undang-undang ini mengamanatkan pengelolaan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Praktik nepotisme dan ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan desa bertentangan dengan prinsip-prinsip ini.
* Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa: Peraturan pemerintah ini memberikan pedoman lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa dan pengangkatan perangkat desa.
* Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait: Permendagri mengatur secara lebih rinci mengenai pengelolaan keuangan desa, pengangkatan perangkat desa, dan mekanisme pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Warga Desa Saenama menuntut agar pihak berwenang segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap Kepala Desa Petrus Seran. Mereka juga mendesak agar Petrus Seran diadili sesuai dengan hukum yang berlaku jika terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang dan praktik nepotisme.
"Kami ingin keadilan ditegakkan. Jika terbukti bersalah, Kepala Desa harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas seorang tokoh masyarakat desa.
Selain itu, warga desa berharap agar pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan pemerintahan desa untuk mencegah terjadinya praktik-praktik serupa di masa depan. Mereka juga menyerukan agar pemerintah daerah memberikan pendampingan dan pelatihan kepada aparatur desa untuk meningkatkan kapasitas mereka dalam pengelolaan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan tata kelola pemerintahan desa di Indonesia. Masyarakat menantikan tindakan tegas dari pihak berwenang untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan pemerintahan desa. (Roy)
Social Header