Breaking News

Buronan Kasus Narkoba yang Kabur dari Polres Belitung Tahun 2022 Berhasil Ditangkap di Aceh Utara


Tanjungpandan – Satresnarkoba Polres Belitung berhasil menangkap seorang tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba yang sebelumnya melarikan diri dari tahanan Polres Belitung pada tahun 2022.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Belitung, AKP Antonius Sinaga, S.H bersama timnya, dengan dukungan penuh dari jajaran Polres Lhokseumawe, Aceh Utara.

Adapun tersangka yang berhasil ditangkap kembali tersebut adalah Fachbian alias Ian bin M. Ali, lahir di Pangkalpinang pada 18 Mei 1981 (usia 43 tahun). Ia sebelumnya ditangkap pada 22 September 2022 dalam perkara tindak pidana narkotika. Namun, ia berhasil melarikan diri dari tahanan Polres Belitung pada 30 November 2022 dan sejak saat itu masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Fachbian akhirnya berhasil ditangkap kembali pada 20 April 2025 di wilayah Lhokseumawe, Aceh Utara.

AKP Antonius Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya telah tiba kembali di Pulau Belitung dengan selamat, setelah melakukan perjalanan panjang dari Tanjungpandan menuju Lhokseumawe.

_"Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kelancaran dan keselamatan selama perjalanan. Misi utama kami ke Aceh Utara adalah untuk melakukan penangkapan terhadap DPO kasus narkoba yang melarikan diri pada tahun 2022," ujar AKP Antonius._

Berbekal informasi yang diperoleh mengenai keberadaan tersangka di wilayah Aceh Utara, tim Satresnarkoba Polres Belitung segera berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Polres Lhokseumawe. Informasi serta data lengkap mengenai identitas dan posisi tersangka dikirimkan kepada tim di Aceh Utara, sehingga proses penangkapan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Tersangka Fachbian alias Ian dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Belitung dalam memberantas peredaran narkoba dan menindak tegas para pelaku, termasuk mereka yang telah berstatus buronan.
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close