BANGKA SELATAN - Sebuah truk pengangkut barang milik perusahaan bernomor Polisi (nopol) BN 8745 PX melintas di Jalan raya Toboali melebihi kapasitas muatan menuju arah Sadai Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sabtu, (8/3/2025) Sore.
Pasalnya, truck kendaraan dari arah Pangkalpinang mengangkut muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan, adapun kondisinya sangat berbahaya tidak hanya bagi pengemudi itu sendiri tetapi juga para pengguna jalan, tanpa ada tindakan dari pihak berwenang.
Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bangka Selatan Zamroni menyampaikan terkait truck tersebut telah melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kategori seperti itu over Load dan over dimensi (ODOL).
"Jadi selama ini, pihaknya sudah melakukan himbauan kepada pemilik truck pada saat mereka melakukan uji KIR di UPT Dinas Perhubungan," ungkap Zamroni kepada awak media saat dikonfirmasi via Whatshaap, Minggu, 9 Maret 2025.
Zamroni menjelaskan bahwa pada saat dilapangan masih banyak ditemukan kendaraan yang tidak lulus uji KIR. Namun tetap melaksanakan aktivitasnya sehingga mereka masih menggunakan truck yang over dimensi maupun over leading (kelebihan muatan).
"Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pihak Polres Kabupaten Bangka Selatan. Karena, pihak Dishub belum memiliki PTNS (penyidik PNS) untuk melakukan penindakan terhadap angkutan-angkutan terutama truck yang melebihi muatan tersebut," kata Zamroni.
Ia juga menghimbau kepada pihak perusahaan maupun pemilik kendaraan agar dapat mematuhi ketentuan didalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Kepada pengendara maupun masyarakat yang akan melintasi di jalan raya, pada saat bertemu dengan truck yang melebihi ketentuan tersebut, agar dapat lebih menjaga keselamatan," harapnya.
Social Header