Krimsus.com| (MI) 23 tahun laki laki,merupakan seorang pelaku tindak pidana narkotika yang diamankan oleh sat Resnarkoba Polres Bangka barat.
Pada hari Minggu tanggal 09 Maret 2025 Sekira Pukul 01.00 Wib telah dilakukan penangkapan terhadap seorang laki laki berisinial (MI) di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Kp. sawah Kel. Tanjung Kec. Mentok Kab.Bangka Barat.
Dari hasil pengeledahan ditemukan satu Paket kecil diduga diduga Narkotika Jenis Sabu , 10 bungkus plastik berisi daun kering dan potongan kering diduga narkotika jenis Ganja serta 48 Paket terbuat dari kertas warna putih yang di dalamnya berisikan potongan daun kering diduga Narkotika Ganja yang di simpan di atas plafon Kamar Mandi kontrakan pelaku.
Kapolres Bangka Barat AKBP Ade Zamrah SIK melalui Iptu Budi Prasetyo menyampaikan Atas kejadian tersebut, pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan dan dibawa ke Mako Polres Bangka Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
narkotika yang diamankan dengan Berat Ganja Brutto 800 gram,Berat Sabu Brutto 0,10 gram
Social Header