Breaking News

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Tindaklanjuti Laporan Pengaduan Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Nasional,

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menindaklanjuti laporan pengaduan yang diajukan oleh Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Ormas Maju Bersama Bengkulu, M Diamin. 

Laporan yang tertuang dalam surat bernomor 01/05/Okt/2023/Ormas/MBB tertanggal 5 Oktober 2023 tersebut telah diproses oleh Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan kini telah memasuki tahap lebih lanjut.

Setelah melalui proses telaahan mendalam, pengumpulan bahan keterangan, serta penyusunan data yang komprehensif, kasus ini akhirnya dilimpahkan kepada Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Kabupaten Empat Lawang. 

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap indikasi pelanggaran hukum dapat ditindak dengan tegas sesuai prosedur yang berlaku. 

Dalam surat bernomor B-1005/L.6.5/Fd.1/02/2025, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar. 

"Kami akan terus mengawal setiap laporan masyarakat dengan serius. Tidak boleh ada ruang bagi praktik pungli yang merugikan rakyat," ungkap Umaryadi, SH, MH, Jaksa Utama Pratama dan Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam pernyataan resminya. 20 Februari 2025.

Ketua Umum MPN OMMB, M. Diamani, menyampaikan apresiasi atas tindak lanjut pangaduan dugaan pungli lembaganya ke Korps Adhyaksa tersebut. 

"Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari praktik pungutan liar," kata Diamin. Selasa 4 Maret 2025.

Dengan pelimpahan kasus ini ke Satgas Saber Pungli, diharapkan ada tindakan konkret yang dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi langkah preventif bagi kasus serupa di masa mendatang.

"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Menghapus pungli harus didukung dengan tindak lanjut yang nyata tentunya dari penegak hukum," ujar Diamin. 

Dengan demikian, proses hukum yang berjalan tidak hanya menjadi jawaban bagi laporan yang telah diajukan.

"Ini menjadi bukti nyata bahwa pemberantasan pungli bukan sekadar janji, melainkan aksi nyata untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat," pungkas Diamin.
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close