Breaking News

Tetap terperiksa KPK,8 Calon Kepala Daerah terus di Usut Lembaga Antirasuah 2024.


Jakarta --Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil total sembilan saksi untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, Rabu, 26 Februari 2025. Delapan dari sembilan saksi tersebut merupakan calon kepala daerah yang mengikuti Pilkada 2024. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sembilan saksi yang diperiksa adalah Desi Yulita Harisanti (Kasi Biro Kesra Pemprov Bengkulu), Rachmat Riyanto (Calon Bupati Bengkulu Tengah tahun 2024), Arie Septia Adinata (Calon Bupati Bengkulu Utara tahun 2024), Choirul Huda (Calon Bupati Mukomuko tahun 2024), dan Zurdi Nata (Calon Bupati Kepahiang tahun 2024). 

Kemudian, Syamsul Effendi (Calon Bupati Rejang Lebong tahun 2024/Baplu DPD II Golkar Rejang Lebong), Benny Suharto (Calon Walikota Bengkulu tahun 2024), Gusnan Mulyadi (Calon Bupati Bengkulu Selatan tahun 2024), dan Azhari (Calon Bupati Lebong tahun 2024). 

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Bengkulu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 26 Februari 2025. 

Pada 21 Februari 2025, penyidik KPK menyita aset senilai Rp4,3 miliar milik Rohidin Mersyah (RM) yang diduga diperoleh dari hasil pemerasan dan gratifikasi. Aset yang disita KPK adalah satu bidang tanah beserta rumah di Depok Jawa Barat dan tiga bidang tanah di Kota Bengkulu. 

“Penyitaan ini merupakan upaya penyidik untuk pemulihan keuangan negara sebagai akibat tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka RM,” kata Tessa. 

Tessa menyampaikan, penyidik masih terus menelusuri dan mendalami informasi soal aset-aset milik Rohidin Mersyah yang kemungkinan telah diatasnamakan pihak lain atau berada dalam penguasaan orang lain.

“Penyidik tidak akan segan-segan mengenakan tindak pidana pencucian uang kepada siapapun bilamana ada pihak-pihak yang sengaja menyembunyikan assets milik para tersangka yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu 

Penyidik KPK pernah menggeledah kantor Gubernur Bengkulu pada Rabu, 4 Desember 2024. Penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Bengkulu nonaktif Rohidin Mersyah.

“Betul. Sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.

Akan tetapi, Tessa belum membeberkan barang bukti yang disita dari lokasi penggeledahan tersebut. Barang bukti yang ditemukan penyidik akan disampaikan jika proses penggeledahan telah rampung.

Rohidin Mersyah Palak Anak Buah untuk Modal Pilkada 2024

KPK menetapkan Rohidin Mersyah (RM) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. Kasus tersebut juga menjerat ajudan Rohidin, (EV) dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri (IF). Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu, pada Sabtu, 23 November 2024. 

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memimpin konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu, 24 November 2024, malam. 

Rohidin yang sedang mengikuti kontestasi pilkada sebagai calon gubernur Bengkuluperiode 2024-2029 diduga memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk 

modal kampanye. Dugaan pemerasan tersebut diperkuat oleh keberhasilan tim penyidik KPK yang menyita uang tunai senilai total Rp7miliar dalam pecahan rupiah dan mata uang asing. 

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah sekitar Rp 7 miliar dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dollar Singapura (S$)," ucap Alexander Marwata. 

“Yang bersangkutan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulupada Pilkada Serentak bulan November 2024,” tuturnya menambahkan.

Rohidin dan kawan-kawan langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK selama 20 hari pertama atau hingga 13 Desember 2024 untuk kepentingan penyidikan. 

“Para tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP,” ujar Alex.

Lebih lanjut Alex menuturkan, kasus ini bermula pada Juli 2024 ketika Rohidin membutuhkan dana dan penanggung jawab wilayah untuk Pilgub Bengkulu 2024. Kemudian, sekira September himgga Oktober 2024, Isnan Fajri selaku

Sekda Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dan memberikan arahan untuk mendukung program Rohidin yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.

Selanjutnya, Syafriandi (SF) selaku kepala dinas kelautan dan perikanan Provinsi Bengkulumenyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah. Adapun Syafriandi memberikan uang supaya tidak dibebastugaskan sebagai kepala dinas.

Kemudian,Tejo Suroso selaku kepala dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu mengumpulkan uang Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. 

“Terkait hal tersebut, RM pernah mengingatkan TS, apabila RM tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” tutur Alex. 

Tak berhenti di situ, Alex menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman (SD) mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Dia juga diminta oleh Rohidin untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se- provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024, yang jumlah honor per-orang adalah Rp1Juta.

“ Pada Oktober 2024, Sdr. FEP (Ferry Ernest Parera, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada RM melalui EV sejumlah Rp1.405.750.000,” ucap Alex

*Redaksi Media krimsus.com*
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close