Breaking News

Korban yang Ditabrak Dituduh Mabuk Tanpa Bukti Valid – Apakah Hak Santunannya Bisa Gugur?


Tempilang, [Tanggal Hari Ini] – Jurnalis Media Purna Polri menelusuri kasus penolakan santunan Jasa Raharja terhadap korban kecelakaan Hari Saputra (17), yang ditabrak di Ujung Untai, Sinar Surya, Tempilang pada 4 September 2024.

Dalam pernyataan terbaru, Satlantas Bangka Barat mengklaim bahwa korban dalam keadaan mabuk berdasarkan keterangan saksi. Namun, tidak ada bukti medis atau hasil tes resmi yang mendukung klaim tersebut. Jasa Raharja kemudian menolak memberikan santunan dengan alasan korban mabuk, meskipun korban adalah pihak yang ditabrak oleh pengendara Heri, warga Tanjung Niur, yang juga disebut dalam kondisi mabuk.

Apakah Hak Santunan Korban Bisa Gugur Jika Dituduh Mabuk Tanpa Bukti Valid?

Menurut Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965, Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang sah. Namun, ada aturan yang menyebutkan bahwa jika korban dalam keadaan mabuk dan terbukti menyebabkan kecelakaan, maka hak santunannya bisa gugur.

Namun, dalam kasus ini, Hari Saputra adalah korban yang ditabrak, bukan penyebab kecelakaan. Selain itu:

1. Tidak ada bukti medis yang menunjukkan bahwa korban dalam kondisi mabuk saat kecelakaan terjadi.


2. Klaim mabuk hanya berdasarkan keterangan saksi, yang bisa bersifat subjektif dan tidak cukup menjadi dasar hukum yang kuat.


3. Pengendara yang menabrak (Heri, warga Tanjung Niur) juga disebut dalam kondisi mabuk, tetapi tidak ada kejelasan mengenai sanksi terhadapnya.



Jurnalis Media Purna Polri Desak Transparansi dari Jasa Raharja dan Satlantas Bangka Barat

Jika memang kondisi mabuk bisa menggugurkan santunan korban kecelakaan, maka Jasa Raharja harus menunjukkan regulasi resmi yang berlaku serta bukti yang sah untuk mendukung keputusannya. Tidak boleh ada keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang jelas.

Keluarga korban, terutama sang ayah Agus, menuntut keadilan dan transparansi dalam proses ini. Mereka berharap agar hak korban tidak terus-menerus dipersulit tanpa alasan yang sah.

Jurnalis Media Purna Polri akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa pihak berwenang bertindak adil sesuai dengan hukum yang berlaku.

(Jurnalis Media Purna Polri)
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close