Breaking News

Bripda Raffi Akbar anggota Polresta Pangkalpinang Resmi di PTDH karena Asusila,

PANGKALPINANG - Kepolisian Resor Kota Pangkalpinang resmi memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya, Bripda Raffi Akbar, Senin (17/2/2025).

Pemberhentian tidak dengan hormat dilakukan menyusul hasil sidang sebagai tindak lanjut dari Keputusan Kapolda Babel Nomor: Kep/35/l/2025 tentang PTDH dari dinas Polri. 

Bripda Raffi Akbar dinyatakan terbukti secara sah melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebelumnya, Raffi Akbar diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang wanita pada pertengahan tahun 2024.

Namun dalam upacara PTDH ini tidak dihadiri oleh Bripda Raffi Akbar, sehingga prosesi upacara hanya menghadirkan foto Raffi Akbar yang kemudian ditanda silang oleh Kapolresta sebagai tanda bahwa Bripda Raffi Akbar bukan lagi sebagai anggota Polri. 

Kapolresta usai upacara PTDH menyampaikan bahwa upacara PTDH ini sebagai tindak lanjut dari Kaputusan Kapolda Babel Nomor : Kep/35/l/2025 tentang PTDH dari dinas Polri.

Dimana PTDH Bripda Raffi Akbar terhitung sejak 31 Januari 2025.

Gatot pun menekankan agar seluruh personel mengurangi pelanggaran, terlebih pelanggaran yang bersifat fatal dan dapat berakibat PTDH atau sanksi lain terhadap personel sendiri.

Dia meminta seluruh personel berpikir terlebih dahulu sebelum melakukan pelanggaran.

"Jadi, tolong kurangi yang namanya pelanggaran, pikir-pikir dulu sebelum melakukannya, dampaknya apa, efeknya apa, jangan hanya memikirkan kesenangan sesaat, tapi menderitanya sampai bertahun-tahun, kasihan anak istri, orang tua, dan keluarga kalian," ujar Gatot.
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close