Breaking News

Wartawan Medan di Ancam akan di Bunuh,AD terlapor ke Polda Sumut.


MEDAN - Krimsus.com, Terjadi lagi Intimidasi dan Kriminalisasi terhadap profesi Wartawan di kota Medan,Wilayah Sumatera Utara dengan cara Modus Oknum Pelaku di ketahui inisial AD yang telah melakukan Upaya Teror melalui Via phone Selular Wassupp yang di Alami Seorang Wartawan Medan,bernama Abdul Halil seorang pimpinan media online asal kota Medan,Sumatera Utara.

Informasi yang terhimpun Media Online ini,Pada hari Kamis(30/01/25)Abdul Halil mengakuinya,kerap kali terjadi yang di alami nya berulang kali menerima telpon Teror berupa kalimat Ancaman bahkan Sempat Peneror akan coba membunuh Saya,Beber Abdul Halil.

",Awas Ya Kau,Teror Ancaman Bunuh Wartawan Medan, dengan cara mengucapkan berulang kali, karena merasa terganggu Akhirnya AD di Laporkan ke PoldaSumut."

Kisah itu Berawal dari Permintaan Oknum inisial AD yang datang meminta tolong agar dapat dibantu untuk membebaskan abang iparnya yang bernama Taufik Ansari Lubis(TAL)tersangkut kasus narkoba yang di tahan di Satnarkoba Polrestabes Medan.

Keterangan Abdul Halil,Sempat menolak nya.Namun saya katakan bahwasanya abang iparnya tidak bisa diurus di sat narkoba Polrestabes Medan,kalau mau di bantu pakai saja jasa pengacara sebagai pendampingan hukum di persidangan,” ucapnya.

Berulang kali meminta bantuan kepada Abdul Halil,oknum inisial AD,Akhir pembicara mereka disetujui nya,Patut di ketahui hubungan Oknum AD berstatus adik ipar dari (TAL)Taufik Asri Lubis (tersangka) Narkoba dengan disaksikan salah seorang tua tersangka.

akhirnya saya(Abdul Halil) menghadirkan seorang pengacara atas permintaan oknum AD, Pengacara itu bersedia membantu untuk mendampingi tersangka(TAL)Taufik Ansari Lubis sampai kasusnya di meja persidangan di pengadilan negeri Medan, dengan mengeluarkan Biaya Uang Sejumlah Rp.33.000.000(Tiga puluh tiga juta)Saat itu,Sambungnya.

Setelah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan tepatnya pada Kamis tanggal 16 Januari 2025 tersangka Taufik Ansari Lubis(TAL) Abang Ipar nya di Jatuhi Vonis Hakim dengan pidana penjara 6 tahun potong selama di tahanan di Polrestabes dan Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Atas peristiwa itu,"Niat Membantu di balas Air Tuba",merasa tak terima Oknum inisial AD akhirnya mengambil jalan pintas dengan cara Melakukan Teror Via phone Selular nya Kepada Abdul Halil.

Abdul Halim Sebelum nya,Sempat ada di tuding telah melakukan penipuan dan penggelapan uang berkisar Rp. 33.000.000 ,- (tiga puluh tiga juta) untuk uang Pengurusan Pengacara tersebut oleh Inisial AD hingga upaya Teror serta mengeluarkan kata Intimidasi Ancaman Teror bahkan Parah nya lagi Inisial AD ada berucap Upaya ingin mencoba membunuhnya.

Pada Hal,Sejumlah Uang serahan tersebut sudah Habis di pergunakan saya,(Abdul Halim)untuk membayar jasa pengacara dan keperluan lainnya untuk Taufik Ansari Lubis(TAL),Maka inisial AD merasa kecewa kepada saya selaku orang yang dianggap bertanggung Jawab atas pemegang uang untuk pengurusan abang iparnya tersebut.

Dengan penuh rasa emosi Oknum AD meminta uang yang diserahkan kepada saya(Abdul Halim)sebesar Rp 33.000.000 ,- (tiga puluh tiga juta) yang sudah saya pergunakan untuk membayar jasa pengacara dan keperluan lainnya diminta Oknum AD untuk dikembalikan lagi".kepada nya, Jelas.Abdul Halil.

Lebih lanjut,langkah terakhir Abdul Halim Telah berSyukur Alhamdulillah berbekal Record rekaman Saat komunikasi Via phone selular Ancaman dari Perkataan inisial AD Sempat terekam oleh Abdul Halim yang BerProfesi Sebagai Pimpinan Media Online asal kota Medan,Sumatera Utara.

Tak Terima dirinya terancam akan ucapan oknum inisial AD, Atas perkataan nya itu yang akan Coba Membunuh,kini Abdul Halim melaporkan kejadian dirinya ke Mapolda Sumut sebagai barang bukti Rekaman Seluler dan Keterangan Saksi ketika oknum inisial AD berkata Ku Bunuh.

Dari peristiwa itu,Oknum inisial AD dapat di Jerat hukum dengan Pasal KUHPidana sesuai ancaman pembunuhan dalam KUHP lama adalah Pasal 336,Sedangkan dalam KUHP baru adalah Pasal 449,Pasal 449 UU 1/2023 tentang KUHP baru akan mulai berlaku pada tahun 2026 Selain itu, ancaman pembunuhan secara elektronik juga dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE. 

Berikut ini adalah beberapa pasal dalam KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan:--Pasal 338 KUHP mengatur tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,--Pasal 339 KUHP mengatur tentang pembunuhan yang diperberat,

--Pasal 340 KUHP mengatur tentang pembunuhan dan juga pasal 29 UU 1/2024 dengan ancaman penjara 10 tahun,hingga berita ini ditulis Proses pelaporan Terus Berlanjut dan awak media Online ini masih menunggu informasi selanjutnya,laporan nya dah masuk,belum ada tindak lanjuti dari KSPKT Polda Tutup,Abdul Halim.

Liputan khusus :*Tim Media -- C45T*.
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close