"Sudah (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Jumat (10/1/2025).
Dihubungi terpisah, Kanit PPA Polres Bogor Ipda Ndaru mengatakan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Pasalnya) 44 ayat 2 (tentang KDRT) sama 351 ayat 2 karena lukanya berat. Yang 44 itu 10 tahun (ancaman hukumannya), yang 351 ayat 2 itu 5 (tahun)," ujar Ndaru.
Sebelumnya, video dan foto seorang perempuan bersimbah darah di dalam rumah di Cilebut Barat, Sukaraja, Bogor, Jawa Barat, beredar di media sosial. Perempuan itu disebut dibacok oleh suaminya.
Ketua RT setempat bernama Jahuri membenarkan kejadian itu. Peristiwa itu disebut terjadi Kamis (9//1) siang.
"Ada kejadian antara (percobaan) pembunuhan antara suami istri," kata dia, kepada wartawan.
Juhari mengatakan korban mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya. Namun, dia sendiri tak mengetahui apa permasalahannya.
"Lukanya di wajah dan tangan juga. Kalau permasalahnnya saya kurang jelas ya," imbuhnya.
Dia mengatakan hanya menerima laporan dari warga terkait korban yang sudah terluka. Juhari mengatakan suami korban sendiri telah diamankan pihak berwajib.
Social Header