Breaking News

Dipicu Sengketa lahan Perkebunan Ri 32 Tahun Aniaya Nenek 61 Tahun di Toboali Bangka Selatan


Bangka Selatan -Dipicu soal perbatasan sebuah lahan tanah perkebunan seorang pria Kelurahan  Teladan , Toboali, (Ri) 32 diamankan polres Bangka Selatan lantaran Pelaku menganiaya nenek berusia 61 tahun 

Menurut keterangan  KasatReskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintani seizin Kapolres mejelaskan Kornologinya 

Kejadian kasus penganiayaan tersebut pada hari Sabtu 14/122024, Bermula dari  nenek 61 dan anaknya datang ke kebun guna melihat kondisi pengalian lahan batas miliknya, Namun 
tiba-tiba (Ri) bersama keluarganya datang menghampiri korban guna mengambil alih lahan yang sedang digarap nenek dan anaknya.

Kemudian berselang beberapa menit atas pengakuan ke 2 belah pihak atas lahantersebut  terjadilah adu mulut/cekcok lalu pelaku pun naik pitam dan emosi seketika dan melakukan pemukulan terhadap nenek (korban) sehingga nenek tersungkur ke galian bandar 

Saat ini pihak Polisi resort Polres Bangka Selatan sudah menetapkan Ri (32) sebagai tersangka, meski sebelumnya kedua belah pihak sempat dirundingkan untuk mediasi namun tidak ada titik terang.

Pelaku sendiri dikenakan pasal 351 ayat 1 kitab KUHP tentang tidak pidana penganiayaan.(Red)
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close