Bangka Selatan -Dipicu soal perbatasan sebuah lahan tanah perkebunan seorang pria Kelurahan Teladan , Toboali, (Ri) 32 diamankan polres Bangka Selatan lantaran Pelaku menganiaya nenek berusia 61 tahun
Menurut keterangan KasatReskrim Polres Bangka Selatan AKP Raja Taufik Ikrar Bintani seizin Kapolres mejelaskan Kornologinya
Kejadian kasus penganiayaan tersebut pada hari Sabtu 14/122024, Bermula dari nenek 61 dan anaknya datang ke kebun guna melihat kondisi pengalian lahan batas miliknya, Namun
tiba-tiba (Ri) bersama keluarganya datang menghampiri korban guna mengambil alih lahan yang sedang digarap nenek dan anaknya.
Kemudian berselang beberapa menit atas pengakuan ke 2 belah pihak atas lahantersebut terjadilah adu mulut/cekcok lalu pelaku pun naik pitam dan emosi seketika dan melakukan pemukulan terhadap nenek (korban) sehingga nenek tersungkur ke galian bandar
Saat ini pihak Polisi resort Polres Bangka Selatan sudah menetapkan Ri (32) sebagai tersangka, meski sebelumnya kedua belah pihak sempat dirundingkan untuk mediasi namun tidak ada titik terang.
Pelaku sendiri dikenakan pasal 351 ayat 1 kitab KUHP tentang tidak pidana penganiayaan.(Red)
Social Header