PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penggelapan atau penipuan yang terjadi di Gabek, kota Pangkalpinang. Selasa, 16 Desember 2024.
Berdasarkan Laporan Polisi yang diterima tanggal tanggal 08 Mei 2024. Tentang tindak pidana penggelapan atau penipuan yang terjadi pada hari Senin tanggal 12 Februari 2024 sekira pukul 08.50 WIB di Jl. Perum Cempaka Mas Residence Rt/Rw 001/001 Kelurahan Gabek Dua Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Pelapor adalah Susi seorang ibu rumah tangga warga kelurahan Gabek ini melaporkan Pitriya, perempuan warga Air Bulin Bangka Barat yang diduga telah melakukan penggelapan atau penipuan kepasa dirinya.
Dengan dalih pelaku menggunakan identitas orang lain untuk melakukan pengajuan kredit barang kepada korban yang dilakukan pelaku secara berulang-ulang sehingga korban merasa percaya dan melakukan transfer uang kepada terlapor dengan total Rp 103.710.000,- dan korban baru mengetahui bahwa uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku sendiri dan pengajuan kredit tersebut ternyata fiktif.
Kemudian pada senin tanggal 12 Februari 2024 saat korban menghubungi pelaku melalui whatsapp sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 103.710.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang untuk proses lebih lanjut.
Pada tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang, personil Unit Pidum Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang melaksanakan gelar perkara terhadap LP tanggal 08 Mei 2024 guna menetapkan tersangka.
Dan untuk laporan tersebut serta hasil gelar perkara menetapkan terlapor Pitriya sebagai tersangka dan kemudian sekira pukul 15.00 WIB personil Unit Pidum mengantarkan Surat Panggilan Tersangka dan Surat Ketetapan Tersangka kepada Pitriya kerumahnya yang beralamatkan di Air Bulin Rt/Rw 005/002 Desa Air Bulin Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat.
Kemudian pada hari senin tanggal 16 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB tersangka datang memenuhi panggilan dari penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang dan menjalani pemeriksaan sebagai Tersangka didampingi oleh penasehat hukum yang dikuasakan oleh Pitriya kemudian sekira pukul 16.30 WIB penyidik melakukan penahanan terhadap Pitriya dikarenakan khawatir tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses penyidikan terhadap tersangka.
Barang bukti yang diamankan :
– 30 rangkap pengajuan konsumen fiktif dari Pitriya.
– Rekening koran Bank Mandiri atas nama Susi.
– Rekening koran Bank Rakyat Indonesia atas nama Susi.
– Rekening koran Bank Central Asia atas nama Susi.
– Rekapan penyerahan uang dari Susi ke Pitriya.
– Rekapan pembayaran fiktif dari Pitriya ke Susi.
– Rekening koran Bank Mandiri atas nama Pitriya
Social Header