Breaking News

Asas Praduga Tak Bersalah Dalam Hukum Indonesia

Oleh:Joy

Pasal asas praduga tak bersalah diatur dalam KUHAP dan UU Kekuasaan Kehakiman. Pada KUHAP, asas praduga tak bersalah dijelaskan dalam Penjelasan Umum angka 3 huruf c KUHAP yaitu:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pasal asas praduga tak bersalah diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi:

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selain itu, UU HAM juga menjelaskan mengenai asas ini yaitu dalam Pasal 18 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi:

Setiap orang yang ditangkap, ditahan, atau dituntut karena disangka melakukan tindak pidana berhak dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya secara sah dalam suatu sidang pengadilan dan diberikan segala jaminan hukum yang diperlukan untuk pembelaannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan di atas, menjawab pertanyaan Anda, arti dari asas praduga tak bersalah adalah setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan.

Salah satu buku yang membahas mengenai asas praduga tak bersalah adalah Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan yang ditulis oleh M. Yahya Harahap. Pada buku tersebut, mengenai penerapan asas praduga tak bersalah, Yahya Harahap berpendapat (hal. 34):

Tersangka harus ditempatkan pada kedudukan manusia yang memiliki hakikat martabat, dia harus dinilai sebagai subjek bukan objek. Yang diperiksa bukan manusia tersangka melainkan perbuatan tindak pidana yang dilakukannyalah yang menjadi objek pemeriksaan atau ke arah kesalahan tindak pidana yang dilakukannyalah pemeriksaan ditujukan. Tersangka harus dianggap tidak bersalah, sesuai dengan asas praduga tak bersalah sampai diperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

Menyambung pernyataan di atas, M. Yahya Harahap menyatakan tujuan diadakannya asas praduga tak bersalah pada sistem peradilan pidana adalah untuk memberikan pedoman kepada penegak hukum untuk mempergunakan prinsip akusator yang menempatkan kedudukan tersangka atau terdakwa dalam setiap pemeriksaan sebagai subjek karena itu tersangka atau terdakwa harus didudukkan dan diperlakukan dalam kedudukan manusia yang mempunyai harkat martabat harga diri. Aparat penegak hukum harus menjauhkan diri dari cara pemeriksaan inkusator yang menempatkan tersangka atau terdakwa sebagai objek yang dapat diperlakukan sewenang-wenang.[1]

Lalu, dalam artikel Asas Praduga Tak Bersalah Tidak Bisa Diartikan Secara LetterlijkAndi Hamzah berpendapat bahwa asas presumption of innocent (praduga tak bersalah) tidak bisa diartikan secara letterlijk (apa yang tertulis). Menurutnya, kalau asas tersebut diartikan secara letterlijk, maka tugas kepolisian tidak akan bisa berjalan. Andi berpandangan, presumption of innocent adalah hak-hak tersangka sebagai manusia diberikan. Hak-hak yang dia maksud misalnya kawin dan cerai, ikut pemilihan dan sebagainya.

Mengenai asas praduga tak bersalah ini juga pernah dibahas secara lengkap oleh Romli Atmasasmita dalam artikel yang berjudul Logika Hukum Asas Praduga Tak Bersalah: Reaksi Atas Paradigma Individualistik.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Referensi:

  1. M. Yahya Harahap.  Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP Penyidikan Dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
  2. Nurhasan. Keberadaan Asas Praduga Tak Bersalah pada Proses Peradilan Pidana: Kajian. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 17 No.3, 2017.
Catatan :
Seorang tidaklah berhak Memponis suatu sanggahan terhadap yang diduga tersangka kejahatan sebelum adanya keputusan pengadilan yang menentukan bersalah atau tidak satu perkara yang dilakukan  tersangka 

Dasar Kutipan: Ilmu Hukum Online 
© Copyright 2022 - KRIMSUS
close