BANGKA BELITUNG - Dalam sorotan tajam pemberitaan, sosok Aon alias Thamron, pengusaha asal Koba, Kabupaten Bangka Tengah, kini menjadi perbincangan utama. Dikenal dalam dunia pertimahan dan perkebunan di Bangka Belitung, Aon menjadi pusat perhatian setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah,Selasa (6/2/2024).
Aon, yang sebelumnya pernah tersangkut kasus hukum pada tahun 2006 terkait Tindak Pidana Pertambangan Tanpa Izin, kembali menjadi sorotan kejaksaan.
Kiprahnya di sektor pertimahan sudah lebih dari dua dekade, dan perannya pernah mencuat sebagai Ketua Satgas, menunjukkan dampak besar yang dimilikinya di dunia usaha di Bangka Belitung.
Pada tahun 2006, Aon, bersama dengan Suwito Gunawan dan Johan, terlibat dalam kasus tambang timah ilegal. Peristiwa ini menciptakan gejolak di dunia tambang Bangka Belitung, dengan kerugian negara mencapai sekitar 8 triliun rupiah.
Kasus ini menarik perhatian nasional, hingga ketiganya langsung dibawa ke Singapura. Dalam perjalanan usahanya, Aon terus aktif di beberapa praktik bisnis timah.
Terbaru, Aon kembali menjadi pusat perhatian setelah Kejaksaan Agung melakukan penyitaan terhadap uang puluhan miliar dari berangkas miliknya di Bangka Tengah pada akhir 2023.
Keterlibatannya dalam usaha smelter timah Venus Inti Perkasa menjadi sorotan, memicu penggeledahan dan penyitaan harta senilai puluhan miliar rupiah oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Penetapan Aon sebagai tersangka bersama dengan Achmad Albani, Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM, menambah dimensi baru dalam kasus ini.
Kejaksaan Agung telah menaikkan status keduanya dari saksi menjadi tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup. Proses penyidikan ini didukung oleh keterangan dari 115 orang saksi.
Tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat, termasuk excavator dan bulldozer, yang diduga milik Aon.
Selain itu, emas logam mulia seberat 1.062 gram, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dan dolar Australia senilai miliaran rupiah juga disita sebagai barang bukti.
Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menyatakan bahwa tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan keterangan para saksi dan barang bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah yang ditangani.
Proses ini menjadi sorotan publik, dengan masyarakat menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan salah satu pengusaha 'kuat' di Bangka Belitung ini.
Dengan demikian, perjalanan hukum Aon alias Thamron dari tersangka tambang timah ilegal hingga dugaan korupsi tata niaga timah memunculkan sejumlah pertanyaan dan tantangan bagi penegakan hukum di Bangka Belitung.
Publik diharapkan untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan kasus ini, sambil menunggu keputusan hukum yang akan membuka tabir lebih lanjut terkait peran serta Aon dalam dugaan tindak pidana tersebut. (Sumber : KBO Babel, Editor : Detik Babel)
Social Header